Sosiologi Hukum
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
- Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
- Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
- Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Matakuliah
Kisah lahirnya matakuliah sosiologi hukum yaitu, sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Badan Perencanaan Pem-bangunan Nasional atau Bapenas, oleh karena itu yang kemudian lahirlah konsep tentang pembinaan hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja konsep pembinaan hukum diantaranya adalah :1. Hukum tidak meliputi kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses di dalam mewujudkan kaidah itu dalam kenyataan.
2. Hukum adalah keseluruhan kaidah dan azaz yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan : baca selengkapnya>>> Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Matakuliah
Soiologi Hukum Sebagai Ilmu
Tiga disiplin ilmu yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum yaitu, filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.1. Filsafat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh paham positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya dengan urutannya sebagai berikut:
- Grundnorm atau dasar sosial hukum
- Konstitusi
- Undang-undang dan kebiasaan
- Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum ada beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum sebagai ilmu seperti berikut ini: baca selengkapnya>>> Soiologi Hukum Sebagai Ilmu
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
Berikut ini penjelasan tentang Konsep-konsep Sosiologi Hukum.1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian undang-undang yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginteraksian tampak dominan, dengan terjadinya beberapa-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum wajib menjalankan usahanya semaksimal mungkin sehingga konflik-konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk menciptakan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan tercapainya keadilan. Pengendalian sosial terdiri atas semua elemen yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana yang dipaksakan untuk melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya. baca selengkapnya>>> Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan
Ilmu Sosiologi merupakan salah satu dari cabang ilmu hukumMenurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini dilandaskan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
• Disiplin analitis : psikologi, sosiologi
• Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, antropologi hukum, sosiologi hukum)
Ilmu Sosiologi hukum adalah salah satu cabang dari ilmu Sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum. Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari pendapatnya tersebut dibawah ini dipaparkan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis. baca selengkapnya>>> Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar